Wardah Ainur Rizqi,S.Pd.
Ahlan Wasahlan.. Welcome to My Blog..
Selasa, 18 Maret 2014
Selasa, 21 Januari 2014
Minggu, 19 Januari 2014
INOVASI DAN REKONSTRUKSI PENDIDIKAN ISLAM
Judul Buku : Guru Besar
Bicara : Mengembangkan Keilmuan Pendidikan Islam
Penulis : Prof. Drs.
H. Ahmad Ludjito, dkk.
Editor : Muntholi’ah,
Abdul Rohman, M. Rikza Chamami
Penerbit : RaSAIL Media
Group Semarang
Tahun terbit : 2010
Tebal Buku : xx + 356 halaman
Resensator : Wardah Ainur
Rizqi
Pendidikan Islam merupakan nama salah satu ilmu keislaman di bidang
pendidikan, atau ilmu pendidikan di bidang agama Islam, yang menjadi salah satu
kurikulum di Fakultas Tarbiyah (pendidikan Islam. Pendidkian agama islam juga
merupakan salah satu bidang studi di semua jenis dan pendidikan sekolah
(kecuali perguruan tinggi) di Indonaesia. Sekarang ini, pendidikan agama di
Indonesia baik secara legal, maupun konstitusional maupun filosofikal telah
mapan, tentu cukup member harapan yang besar bagi kita akan partisipasinya yang
aktif dalam pembentukan pribadi bangsa. Titik tolak keberagamaan manusia adalah
meyakini dan mempercayai sepenuhnya tentang kebenaran agama yang dipilihnya,
dengan Ketuhanan sebagai intinya. Dalam tujuan pendidikan nasional, keimanan
dan ketaqwaan juga dijadikan cirri utama kualitas manusia Indonesia yang akan
dicapai oleh pendidikan, disamping ciri-ciri kualitas yang lain.
Dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 bahwa pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Keluarga
dan masyarakat merupakan kesatuan integral yang secara proporsional mempunyai
tanggung jawab bersama dalam pendidikan, termasuk dan khususnya, pendidikan
agama. Peran serta yang terpadu tersebut bisa maksimal dengan memanfaatkan
semua potensi yang ada. Seperti kebanyakan contoh yaitu guru agama yang
memberikan tugas kepada siswa-siswinya dalam pelajaran agama. Menurut Imam
Al-Ghazali, guru bagaikan mataharii yang terang dan menerangi jagad raya tanpa
henti-hentinya dan tanpa pilih kasih. Guru juga ibarat bunga mawar yang harum
semerbak dan menyebarkan harumnya pada orang lain.
Dewasa ini peradaban dunia yang berada di bawah cengkraman hegemoni
AS belum menunjukkan tanda-tanda yang beradab. Ditengah gelap gulitanya
peradaban dunia saat ini, dimana ciri-ciri jahiliyah itu tidak hanya menimpa
negara adikuasa, tapi sudah turut mewarnai kebudayaan negeri ini. Yang menarik
dari perkembangan disiplin ilmu-ilmu agama ini adalah ternyata bahwa disiplin
ini justru membangkitkan ilmu-ilmu lain seperti sejarah dan sebagainya. Dan
Seluruh ilmu-ilmu dalam Islam itu semakin hari semakin berkembang. Sebenarnya
Islam pada dasarnya merekomendasikan persaudaraan kemanusiaan tanpa pandang
bulu ras, kulut, agama, nasionalitas.
Adanya transformasi pendidikan Islam di Indonesia dari waktu ke
waktu adalah sebagai produk interaksi misi Islam. Dimana sekolah menitik
beratkan pada pendidikan umum, sedangkan pendidikan agama hanya sebagai bagian
kecil dari kurikulumnya. Maka dari itu, Departemen Agama akan berupaya
untuk terus mengejar ketertinggalan
madrasah dari pendidikan umum dalam peningkatan mutu madrasah. Misalnya dengan
pengadaan dan peningkatan kualitas guru yang relevan dengan bidang studi,
peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan
lainnya.
Pada masa Nabi SAW, pengajar umat pada masa itu tak lain adalah
Nabi SAW sendiri, yamg menerima ilmu dari Sang Maha Guru (Allah SWT), melalui
wahyu yang turun disaksikan oleh para murid.
Nabi SAW sendiri menamakan zaman
itu khar al-qurun (kurun terbaik); ‘sebaik baik masa adalah masa dimana
orang bisa hidup bersamaku, generasiku’ itu dalam upaya mereguk ajaran
berkualitas, yakni al-Qur’an dan hadits. Respons muhadditsun bagi
kehidupan umat, berupa mengkawal otentitas hadits, baik dalam statusnya sebagai
sumber ajaran yang mesti dilestarikan maupun dari wacana yang dapat membuat
umat meragukan otentitas hadits sehingga membuatnya surut dalam beramal.
Dalam buku yang ditulis oleh para guru besar IAIN Walisongo
Semarang ini, diungkapkan bahwa dalam pendidikan, termasuk pendidikan agama,
banyak jenis sikap positif yang perlu dikembangkan oleh guru, diantaranya
adalah sikap terhadap pelajaran, sikap terhadap belajar, sikap terhadap diri,
sikap terhadap mereka yang berbeda dari siswa, atau yang harus diminimalisir
karena berupa sikap negative, yaitu prasangka (prejudice) terhadap
kelompok (agama) lain, yang merupakan ujung lain dari toleransi.
Buku
ini sangatlah menarik untuk dibaca. Menurut saya, buku ini hendaknya menjadi
buku bacaan wajib setiap mahasiswa, para guru maupun dosen dan bahkan praktisi
pendidikan yang mendalami tentang Pendidikan Agama Islam. Buku ini juga dapat
membantu mahasiswa dalam melakukan penelitian tentang keislaman.
Pendidikan Anti Korupsi untuk Mahasiswa
Oleh : Wardah Ainur Rizqi (133111068) - PAI 1B
Korupsi
adalah perbuatan yang melawan hukum dengan maksud memperkaya diri atau orang
lain yang dapat merugikan keungan Negara. Korupsi merupakan suatu fenomena
sosial yang sangat kompleks bahkan sepertinya sudah melekat ke dalam sistem dan
menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap hal yang lazim.
Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk menuju ke jalan yang
benar dan sebagai salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang
madani. Sudah sepantasnya jika pendidikan mempunyai peran dalam hal pencegahan
korupsi.
Pendidikan anti korupsi
sangatlah penting untuk mencegah tindak pidana korupsi, dan mencegah adanya
koruptor. Seperti halnya pelajaran akhlaq dan moral, pelajaran tersebut penting
untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Korupsi tidak hanya berhubungan dengan
uang semata, tetapi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan, misalnya
tenaga, jasa dan sebagainya.
Di mata dunia, bangsa Indonesia
yang merupakan bagian dari masyarakat dunia, memiliki citra buruk akibat
korupsi yang menimbulkan kerugian. Hal tersebut membuat rasa rendah diri saat
harus berhadapan dengan Negara lain dan hal tersebut bisa menghilangkan rasa
kepercayaan oleh pihak lain. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk
memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang
notabenenya menjadi lembaga independen yang khusus menangani tindakan korupsi,
ternyata sampai saat ini belum bisa membuktikan kinerjanya yang maksimal.
Upaya pemberantasan korupsi itu
sendiri tidak akan pernah berhasil jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja yakni
pemerintah. Tetapi peran serta masyarakat juga salah satu bagian penting yang
merupakan penerus masa depan yang dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Peran mahasiswa yang merupakan agent
social of change dan motor penggerak diharapkan bisa lebih fokus pada upaya
pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di kalangan
masyarakat. Mahasiswa butuh bekal pengetahuan yang banyak tentang korupsi dan
pemberantasannya. Serta yang tak kalah penting, mahasiswa dapat memahami dan
menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa dapat mempunyai
berbagai bekal dengan berbagai cara, semisal melalui kegiatan kampanye,
sosialisasi, seminar atau dalam perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi
mahasiswa sebenarnya bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang
seluk beluk korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi, dengan adanya
budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa diharapkan dapat mendorong dan
berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi di negeri ini, memang
sedang merajalela dan bahkan menjadi suatu kebiasaan. Berbagai cara telah
dilakukan pemerintah dalam menangani kasus korupsi dan hukum yang begitu tegas.
Namun, tetap saja masih ada korupsi di negeri tercinta ini. Salah satu alasan
seseorang berani melakukan korupsi adalah kurangnya kesadaran pribadi tentang
bahaya korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para pelaku koruptor
karena mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakan kejinya tersebut.
Jadi, salah satu upaya jangka
panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah dengan memberikan
pendidikan anti korupsi secara dini terhadap para generasi muda sekarang.
Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan
para pejabat nantinya. Dan generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan
lingkungan sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidik dan mempengaruhi
generasi muda khususnya mahasiswa agar tidak melakukan tindakan korupsi sebelum
mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.
Sabtu, 18 Januari 2014
Hukum Menabuh Rebana / Hadhrah / Terbangan
Musik adalah suatu hal yang sudah menjadi
konsumsi kita sehari-hari, bahkan ada yang menganggapnya sebagai
kebutuhan primer. Muncul beragam pertanyaan-pertanyaan dalam fikiran
kita tentang status hukum Musik dalam Islam. Semisal:
“Bagaimanakah
hukumnya dengerin musik? Sebenernya Musik Islami itu yang bagaimana
sih, apakah yang tidak memakai instrumen-instrumen musik seperti gitar
dll.? Kalau menurut Islam bagaimana, bolehkan kita menyanyi atau
mendengarkan musik?”
Berikut adalah jawaban KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) dari pertanyaan-pertanyaan di atas:
“Masalah nyanyian atau musik dan mendengarkannya merupakan masalah yang sejak lama diperdebatkan. Ada yang mutlak mengharamkannya, ada yang mutlak memperbolehkannya, ada yang merinci dari segi kondisi yang menyertainya; haram dalam kondisi tertentu dan boleh dengan syarat-syarat tertentu.
Imam Ghazali dalam kitab “al-Ihyaa’”nya secara panjang lebar membahas masalahini dengan mengetengahkan argumen-argumen pihak yang mengharamkan dan pihak yang memperbolehkan.
Ahli hadits, Imam al-Hafidz Abul Fadhal Muhammad bin Thahir al-Muqaddasi bahkan menyusun kitab khusus dimana secara terperinci beliau mengupas persoalan sekitar nyanyian, musik dan alat-alat musik; memainkannya maupun mendengarkannya. Al-Muqaddasi dalam pembahasannya itu, menyampaikan argumentasinya dan seklaigus mematahkan argumen-argumen pihak yang mengharamkan terutama dari sudut ilmu hadits.
Pihak yang mengharamkan nyanyian dan mendengarkannya, umumnya mendasarkan hujjahnya pada ayat-ayat yang mengecam:
1. Al-Laghwu: “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. al-Mukminun ayat 3).
2. Al-Lahwu: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS Luqman ayat 6).
3. Az-Zuur: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu (oang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. al-Furqan ayat 72).
“Al-Laghwu”, “al-Lahwu” dan “az-Zuur” oleh sementara mufassir ditafsirkan “al-Ghina” atau nyanyian/musik. Termasuk lafal-lafal lain seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 64 yang ditafsirkan demikian. Juga mendasarkan pada beberapa hadits Nabi, ucapan-ucapan sahabat dan fatwa-fatwa ulama yang mencela al-Ghinaa. Menurut pihak ini, nyanyian dapat membuat orang lupa kewajiban kepada Allah.
Sedangkan pihak yang menghalalkan atau memperbolehkan nyanyian dan mendengarkannya berpedoman pada patokan bahwa segala sesuatu itu halal sepanjang tidak ada nash yang melarangnya. Yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu itu adalah Allah melalui Rasulullah Saw.
Menurut pihak ini, dalam al-Quran tidak ada larangan menyanyi atau mendengarkan nyanyian. Tafsir perorangan, kecuali dari Rasulullah Saw. adalah tafsir yang tidak dapat dijadikan dasar. Sedangkan hadits-hadits yang dikemukakan pihak yang mengharamkan pun, seperti dikatakan al-Muqaddasi, tidak memenuhi syarat untuk menjadi dasar hukum, seperti terdapat cacat dalam sanadnya.
Pihak ini juga mengetengahkan hadits-hadits untuk mendukung pendapatnya, seperti hadits Sayyidatina ‘Aisyah Ra. yang mengisahkan adanya dua gadis yang sedang menyanyi. Lalu sahabat Abu Bakar Ra. datang dan menegur: “Seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?” Dan Rasulullah Saw. sendiri bersabda: “Ya Aba Bakrin, setiap kamu punya hari besar dan ini adalah hari besar kita.” Hadits ini dan semacamnya dianggap menunjukkan bahwa menyanyi dan mendengarkan nyanyian tidak dilarang.
Dalam kaitan ini, Imam Ghazali dalam kitabnya “al-Ihyaa’” mengatakan: “Ketahuilah bahwa ucapan pihak yang menyatakan, mendengar (nyanyian) hukumnya haram, artinya Allah akan menghukum orang yang mendengarkan (nyanyian). Dan ini merupakan hal yang tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal, tapi harus dengan sama’ (mendengar petunjuk Rasulullah Saw). Mengetahui ketentuan-ketentuan agama hanya dapat melalui nash atau qiyas (analog) terhadap hal-hal yang ada nashnya. Yang saya maksud dengan nash adalah apa yang ditunjukkan Rasulullah Saw. dengan ucapannya atau tindakannya. Sedangkan yang saya maksud dengan qiyas adalah makna yang dapat dipahami dari kata-kata dan perbuatannya. Apabila tidak ada nash dan qiyas pun tidak dapat diterapkan terhadapnya, maka pernyataan yang mengharamkannya adalah batal. Dan hal itu tetap merupakan perbuatan yang tidak apa-apa sebagaimana hal-hal lain yang diperkenankan. Seperti saya kemukakan ketika menjawab dalil pihak-pihak yang cenderung mengharamkan, tidak ada dalil nash atau qiyas yang menunjukkan dilarangnya mendengarkan (nyanyian). Sebenarnya dengan mematahkan argumen-argumen pihak yang mearang sudah cukup memadai, namun kami ingin menambahkan dengan mengatakan bahwa baik nash maupun qiyas keduanya telah menunjukkan diperbolehkannya.”
Untuk tidak bertele-tele, biar saya ringkaskan begini: “Umumnya yang mengharamkan nyanyian dan mendengarkan nyanyian itu melihat masalah dengan mengkaitkan faktor-fakotr di luar nyanyian dan mendengarkan nyanyian itu sendiri, seperti yang menyanyi biduanita dengan pakaian dan sikap yang dilarang agama, mendengarkan nyanyian sambil minum minuman keras, mendengarkannya di lingkungan maksiat, mendengarkannya hingga lupa ibadah dan dzikir dan seterusnya. Sedangkan mereka yang menghalalkan semata-mata melihat masalahnya saja.
Jadi bisa disimpulkan bahwa menyanyi atau mendengarkan nyanyian yang tidak terdapat di dalamnya faktor-faktor lain yang diharamkan agama seperti contoh yang sudah disinggung di atas, hukumnya boleh. Wallaahu A'lam.
Jumat, 11 Oktober 2013
Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda
Generasi muda sekarang ini dituntut untuk mampu bersaing dalam kemampuan berfikir kritis, inovatif dan kreatif. Pendidikan politik begitulah penting bagi generasi muda, jangan beranggapan bahwa politik itu hanya diurus oleh generasi tua. Tetapi, generasi muda pun berhak untuk turut andil. Sebagaimana di Indonesia, bahwa seluruh warganya berhak mengajukan pendapat, termasuk untuk berbicara politik. Pendidikan politik tersebut bisa dilaksanakan secara formal maupun nonformal, dan memberikan pemahaman terhadap politik dan etika yang baik.
Keadaan politik di Indonesia saat ini memang sudah kacau. Tetapi tidak dipungkiri bahwa generasi muda pun dapat merubahnya menjadi paradigma yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Mereka semua pasti dapat mencari akar penyelesaiannya terhadap masalah politik sekarang ini. Indonesia adalah negara yang demokratis, semua berhak dan tidak ada batasan terhadap pengajuan pendapat maupun opini dari berbagai macam suku, agama, ras bahkan usia sekalipun.
Politik sangatlah penting untuk kemajuan sebuah bangsa. Mengapa demikian? karena politiklah yang dapat membangun masa depan bangsanya melalui generasi muda. Pemuda sangatlah berperan dalam perpolitikan, karena semuanya berpotensi untuk turut serta membangun bangsa dan sebagai "agent social of change" atau pelopor perubahan ke arah yang lebih baik.
@wardah_ain (Penulis muda di blog pelajar)
Rindu yang Semu
Di sana. . .
Jauh di sini ku berada
Menanti kabar darimu
Menunggu menunggu dan menunggu
Memang lelah untukku
Tapi tak apa
Untuk rinduku yang semu
Hampa. . .
Memang begitu hampa
Bahkan sepi sekali
Itulah yang kurasa
Harapanku. .
Hanya seuntai kabar darimu
Kawan. . .
Aku sungguh rindu
@wardah_ain (Leader of Ip3nusincan ad-Duff)
Jauh di sini ku berada
Menanti kabar darimu
Menunggu menunggu dan menunggu
Memang lelah untukku
Tapi tak apa
Untuk rinduku yang semu
Hampa. . .
Memang begitu hampa
Bahkan sepi sekali
Itulah yang kurasa
Harapanku. .
Hanya seuntai kabar darimu
Kawan. . .
Aku sungguh rindu
@wardah_ain (Leader of Ip3nusincan ad-Duff)
Study Tour at Jogja
28 Sepetember 2013. . .
PAI 1B go to jogja. .
Sahabat baru. .mungkin itu sebutan baru buat kalian semua yang baru aku kenal di sini..
Belajar, Diskusi bersama. . . dimanapun dan kapanpun itu
Itu semua salah satu tujuan kita mengapa kita berada di sini, >> Tholabul 'ilmi lillahi ta'ala
Canda tawa dan kebersamaan selalu mewarnai apapun kegiatan kita di kelas maupun di luar kelas..
Bangga dengan salah satu teman kita (Muhammad Baihaqi Idris - kudus) yang terpilih menjadi KMJ PAI 2013 IAIN Walisongo Semarang berdasarkan hasil voting saat diskusi di Taman Kyai Langgeng Magelang. . Congratulations!!
PAI 1B go to jogja. .
Sahabat baru. .mungkin itu sebutan baru buat kalian semua yang baru aku kenal di sini..
Belajar, Diskusi bersama. . . dimanapun dan kapanpun itu
Itu semua salah satu tujuan kita mengapa kita berada di sini, >> Tholabul 'ilmi lillahi ta'ala
Canda tawa dan kebersamaan selalu mewarnai apapun kegiatan kita di kelas maupun di luar kelas..
Bangga dengan salah satu teman kita (Muhammad Baihaqi Idris - kudus) yang terpilih menjadi KMJ PAI 2013 IAIN Walisongo Semarang berdasarkan hasil voting saat diskusi di Taman Kyai Langgeng Magelang. . Congratulations!!
Sabtu, 21 September 2013
ORSENIK 2013 IAIN Walisongo Semarang
Semarang, 21/9/2013
Antusias para mahasiswa
baru 2013 IAIN Walisongo Semarang yang menyambut acara Orsenik tahun ini dengan
meriah. Pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB seluruh mahasiswa baru Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan (FITK) sudah berkumpul di depan Ma’had Walisongo guna
mengikuti apel pagi pembukaan orsenik. Dengan kaos kuning bertuliskan OPAK 2013
IAIN WALISONGO SEMARANG dan Slayer hijau bertuliskan FAK.TARBIYAH turut serta
menyemarakkan acara tadi pagi. Acara apel di isi dengan kegiatan sarapan dengan nasi bungkus bersama
seluruh peserta apel dan pengumpulan resitasi.
Sekitar jam 08.00 WIB
rewo-rewo (sebutan bagi pendukung FITK) berangkat menuju kampus 3. Sebelumnya para rewo-rewo
mesti bersusah payah untuk melewati kawasan milik Fakultas Ushuluddin dengan
menyanyikan yel-yel andalan FITK. Sampai di depan perpustakaan Institut IAIN
Walisongo rewo-rewo di sambut oleh para peserta dari Fakultas Syari’ah dan
Ekonomi Islam (FSEI) dan Fakultas Dakwah dan Penyiaran Islam (FDPI).
Dengan terselenggaranya
Orsenik 2013, seluruh atlet akan berupaya untuk memperebutkan Piala Juara Umum.
Orsenik ini akan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21-22 September 2013.
Reporter : Wardah Ainur
Rizqi (PAI 1B)
Fotografer : Siti
Lestari Mulianah (PBA 1A)
Langganan:
Postingan (Atom)
-
LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KARIR DI Guna memenuhi tugas Bimbingan Konseling Kelas : XI IPA Nama Kelompok : 1. ...
-
H.M. Saiful Mujab, M.SI Beliau adalah guru yang selama ini telah memotivasi saya untuk tetap mencoba dalam berbagai hal, berkarya dan b...
-
Satu lagi grup band asal kota kembang Bandung menyemarakan belantika musik Indonesia. ST12, grup yang terdiri dari 4 personil, Pepep (Drum)...